Trending

Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pelecehan seksual adalah salah satu corak kekerasan seksual yang dapat terjadi di beragam situasi, baik di tempat kerja, lingkungan pendidikan, maupun ruang publik.

Di Indonesia, pelecehan seksual semakin mendapat perhatian lantaran akibatnya yang signifikan terhadap korban, baik secara bentuk maupun psikologis. Selain merusak martabat seseorang, pelecehan seksual juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban.

Artikel ini bakal menjelaskan pengertian pelecehan seksual serta norma pidana yang mengaturnya di Indonesia.

Pengertian pelecehan seksual

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai segala corak tindakan alias perilaku yang berkarakter seksual, yang dilakukan tanpa persetujuan alias kemauan dari pihak lain, dan menyebabkan orang tersebut merasa tidak nyaman, terintimidasi, alias dirugikan.

Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kontak fisik; tindakan seperti komentar bersuara seksual, rayuan tidak senonoh, alias perilaku yang berkarakter melecehkan secara verbal alias non-verbal juga termasuk pelecehan seksual.

Bentuk pelecehan seksual bervariasi, mulai dari pelecehan verbal (misalnya, komentar bersuara seksual alias hinaan yang tidak pantas), pelecehan bentuk (sentuhan yang tidak diinginkan), hingga pelecehan non-verbal (gestur alias isyarat dengan maksud seksual). Beberapa contoh tindakan pelecehan seksual meliputi:

  1. Komentar alias candaan seksual yang merendahkan alias melecehkan seseorang.
  2. Sentuhan bentuk tanpa izin, seperti menyentuh, meraba, alias mencium seseorang tanpa persetujuannya. Perlakuan yang lebih ppetunjukmampu sampai rudapaksa.
  3. Ekshibisionisme, ialah memperlihatkan perangkat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.
  4. Isyarat alias perilaku tidak senonoh, seperti lirikan alias bahasa tubuh yang bersuara seksual.
  5. Pengiriman gambar alias video berisi konten seksual tanpa persetujuan pihak yang menerima.

Hukum pidana tentang pelecehan seksual di Indonesia

Di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa undang-undang dan regulasi. Berikut ini beberapa ketentuan norma yang mengatur pelecehan seksual:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP beberapa pasal yangmampu digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur mengenai pelecehan seksual. Pasal 281, Pasal 289, dan Pasal 290 mengatur tentang tindakan tidak senonoh, perbuatan cabul, dan pelecehan yang dilakukan secara fisik. Dalam Pasal 281 KUHP, pelaku tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

  • Pasal 289 KUHP: Mengatur mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan alias ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi balasan penjara hingga sembilan tahun.
  • Pasal 290 KUHP: Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berkekuatan alias sedang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.

​​​​​​​​​​​​​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS merupakan izin terbaru yang secara unik mengatur beragam corak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, ialah pelecehan seksual bentuk dan pelecehan seksual non-fisik.

  • Pelecehan seksual fisik: Tindakan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh alias meraba bagian tubuh korban. Pelaku pelecehan seksual bentuk dapat dijatuhi balasan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Pelecehan seksual non-fisik: Tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik, seperti komentar bersuara seksual, rayuan seksual, alias pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Pelaku pelecehan non-fisik dapat diancam balasan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp15 juta.​​​​​​​

​​​​​​
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Dalam konteks rumah tangga, pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami alias personil family lain dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU PKDRT memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dalam lingkungan rumah tangga dan mengatur pidana bagi pelakunya.

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini bermaksud untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan memberikan pedoman bagi lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Langkah norma bagi korban pelecehan seksual

Korban pelecehan seksual mempunyai kewenangan untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Korban dapat mengusulkan laporan ke kepolisian dan melibatkan lembaga-lembaga support norma alias LSM yang konsentrasi menangani kekerasan seksual. Proses norma meliputi pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan pemberian perlindungan bagi korban.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang merendahkan martabat seseorang dan melanggar kewenangan asasi manusia. Di Indonesia, norma pidana mengatur beragam corak pelecehan seksual dan memberikan ancaman balasan yang bervariasi, tergantung pada jenis dan corak pelecehan.

​​​​​​​Dengan adanya izin seperti UU TPKS, pelecehan seksual sekarang mendapatkan perhatian lebih serius dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban serta menindak tegas pelaku pelecehan seksual.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close