Trending

Penjelasan Soal Program Bbnkb Gratis Di Jakarta - Beritaja

Trending 1 month ago

Jakarta (BERITAJA) -

Kabar ceria bagi penduduk Jakarta! Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kedua dan seterusnya.

Hal ini merujuk dalam Peraturan Gubernur No. 41/2024 yang menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.

Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada proses pengalihan kewenangan kepemilikan kendaraan bermotor yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan tersebut juga mesti memenuhi tanggungjawab pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak wilayah berupa pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem info pajak daerah.

Insentif ini bakal berjalan hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai bertindak pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

Setelah periode insentif berakhir, ketentuan mengenai BBNKB untuk kendaraan jejak bakal merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa bea kembali nama (BBN) untuk kendaraan jejak bakal dihapus pada tahun depan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan jejak tidak termasuk sebagai objek BBN.

Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya selama periode tersebut bakal mendapatkan tarif BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus hukuman kembang alias denda bagi kendaraan yang menerima insentif BBNKB 0 persen.

Dengan diluncurkannya program BBNKB cuma-cuma ini, diharapkan bakal terjadi peningkatan jumlah kendaraan baru di Jakarta, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan wilayah dan meningkatkan kualitas hidup penduduk Jakarta.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di