Trending

Polisi bongkar praktik oplosan gas bersubsidi di Bogor - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Mereka mengambil untung dari hasil penjualan gas elpiji berukuran 12 kilogram nan harganya lebih mahal lantaran tanpa subsidi

Kabupaten Bogor (BERITAJA.COM) - Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi, Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan peralatan bukti 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 228 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Dari pengungkapan ini kita amankan peralatan bukti berupa tiga unit mobil, 79 perangkat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, 228 tabung gas 12 kilogram, segel tabung gas, karet tabung gas, serta empat buah handphone," kata Zulkarnaen.

Menurutnya, personil Kepolisian menangkap enam tersangka dari pengungkapan praktik tersebut, ialah berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.

Ia menyebut modus nan dilakukan para tersangka ialah menyuntikkan gas dari tabung berukuran 3 kilogram nan merupakan program subsidi pemerintah ke tabung elpiji berukuran 12 kilogram.

Mereka mengambil untung dari hasil penjualan gas elpiji berukuran 12 kilogram nan harganya lebih mahal lantaran tanpa subsidi.

Keenam tersangka, kata Zulkarnaen, mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pengoplosan gas, mulai dari menyuntik gas ke tabung, bongkar muat tabung gas, hingga pencari tabung gas.

Namun, satu tersangka utamanya berinisial ES justru belum sukses ditangkap oleh Kepolisian. Ia mengaku telah menetapkan ES dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami pun tetap melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES nan tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," ujarnya.

Zulkarnaen menerangkan, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman balasan paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berita lain dengan Judul: Pertamina meningkatkan pengawasan cegah pengoplosan gas di Tasikmalaya
Berita lain dengan Judul: Polisi ungkap sindikat pengoplos gas elpiji berkedok warteg di Bogor



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close