Nagan Raya (BERITAJA.COM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap dua mahasiswa diduga pengedar narkotika jenis sabu di area Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan info dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani, Ahad.
Ada pun identitas kedua terduga pelaku tersebut masing-masing AP tercatat sebagai penduduk Desa Karang Anyar dan AS penduduk Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi turut menemukan peralatan bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah perangkat hisap terbuat dot bayi, satu buah perangkat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.
Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat nan mengaku resah dengan aktivitas keduanya, lantaran diduga mengedarkan sabu.
Polisi nan mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan peralatan bukti lainnya di dalam bilik pelaku, dan di bilik mandi rumah pelaku.
“Saat ini kedua mahasiswa dan peralatan bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Teuku Dedi Iskandar
Guido Merung
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023