Trending

Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu arsip krusial bagi setiap orang yang sudah dianggap layak dalam mengemudi. Setiap pengemudi yang berkendara baik roda dua ataupun roda empat wajib mempunyai SIM yang berbeda-beda.

Terkadang penggunaan SIM banyak disepelekan oleh pengendara yang berpikiran bahwa mempunyai SIM hanya ditujukan untuk tidak terkena tilang di jalan raya.

Namun, pada kenyataannya mempunyai SIM dapat menjadikan salah satu bukti yang sah bahwa seseorang tersebut diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan izin lisensi resmi, sehingga dapat meminimalisir penyebab kecelakaan.

Oleh lantaran itu, bagi setiap orang yang berkendara wajib mempunyai SIM sebagai kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lampau lintas.

Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Bagi Anda yang belum mempunyai SIM alias mau melakukan perpanjangan masa berlaku, berikut ini prosedurnya.

Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

  1. Persiapkan arsip seperti e-KTP, SIM lama, hasil kesehatan dan hasil psikologi.
  2. Mendatangi instansi Polres dekat tempat tinggal anda.
  3. Melakukan registrasi yang nantinya Anda bakal diperintahkan untuk mengisi blangko dan verifikasi data.
  4. Melakukan identifikasi, seperti mengidentifikasi sidik jari dan tanda tangan.
  5. Melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
  6. Petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM memberikan pencerahan alias pengpetunjukan mengenai Materi Lalu Lintas.
  7. Tahapan selanjutnya terdapat uji teori yang bakal diberikan waktu selama 25 menit untuk menjawab 30 soal.
  8. Uji simulator SIM selama 15 menit.
  9. Uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit, mencakup lapangan 1 dan lapangan 2.
  10. Setelah selesai dilanjutkan publikasi SIM dengan proses pengpetunjukan selama 5 menit.
  11. Tahap akhir ialah menanyakan mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Baca juga: Perpanjang masa bertindak SIMmampu di gerai SIM Keliling

Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close