Trending

Sanksi Hukum Bagi Hakim Penerima Suap Menurut Undang-undang - Beritaja

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kasus menerima suap di kalangan para pengadil sedang marak terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya seperti kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga pengadil lainnya.

Bahkan, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan info dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 pengadil yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap norma negara.

Baca juga: MA corak satgassus pertimbangan pengadil usai suap putusan lepas korupsi CPO

Hukuman bagi pengadil penerima suap menurut undang-undang

Sanksi norma terhadap pengadil yang menerima suap telah diatur dalam pasal dalam perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengadil yang menerima suap diancam dengan beragam hukuman.

Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri alias penyelenggara negara yang menerima bingkisan alias janji, padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hakim bakal dipidana dengan penjara seumur hidup alias penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri alias penyelenggara negara yang menerima bingkisan alias janji, padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan lantaran kekuasaan alias kewenangan yang berasosiasi dengan jabatannya, bakal dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: Kejagung: Kasus suap pengadil perbuatan personal, bukan institusional

Hakim yang menerima suap juga telah melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur dan bakal diperiksa oleh Mahkamah Agung alias Komisi Yudisial.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan hukuman lainnya selain balasan penjara dan denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung bakal menjatuhkan hukuman kepada pengadil penerima suap, berasas usul dari Komisi Yudisial, dengan pemisah waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

Apabila seorang pengadil terbukti menerima suap dan berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak dalam perkara pidana mempunyai kewenangan untuk menempuh jalur norma dengan banding, kasasi, alias peninjauan kembali.

Dalam kondisi ini, keputusan pengadil yang menerima suap lantaran aspek kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 dan 6.

Secara umum, itulah hukuman norma yang bertindak bagi pengadil yang menerima suap. Dengan patokan norma yang berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menimbulkan pengaruh jera, memperkuat integritas lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem norma negara.

Baca juga: KY telusuri pelanggaran kode etik pengadil soal putusan lepas kasus CPO

Baca juga: Komisi III singgung kesejahteraan pengadil respons kasus suap PN Jakpus


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Sanksi Hukum Bagi Hakim Penerima Suap Menurut Undang-undang - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!