BERITAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana nan berbeda terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Terdakwa Abdul Haris, nan saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno, nan bertindak sebagai Petugas Keamanan, divonis 1 tahun pidana penjara. (Hanif Nasrullah/Yovita Amalia/Rinto A Navis)