Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap dipetunjukkan untuk mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat
Jakarta (BERITAJA.COM) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan jasa perpanjangan masa bertindak Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima letak di Jakarta nan tersedia mulai dari mal hingga kampus di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, menjelaskan jasa SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB dengan letak berikut:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen nan diperlukan dalam jasa SIM keliling ialah KTP original dan SIM original berikut fotokopi, mengisi blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan di letak gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C nan tetap berlaku.
Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap dipetunjukkan untuk mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di letak gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Berita lain dengan Judul: Polda Metro akui anggaran pengiriman surat tilang ETLE terbatas
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023