Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa bertindak SIM yang tetap berlaku
Jakarta (BERITAJA.COM) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka jasa surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima letak DKI Jakarta pada Sabtu, mulai pukul 18.11 WIB hingga 12.11 WIB.
Ditlantas Polda Metro melalui unggahan di IG mengumumkan bahwa jasa SIM Keliling itu tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun arsip yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa bertindak SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM original berikut fotokopi, mengisi blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes ilmu jiwa di letak gerai.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa bertindak SIM yang tetap bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp81.111 untuk SIM A dan Rp75.111 untuk SIM C. Pemohon juga kudu mempersiapkan biaya Rp61.111 untuk biaya tes ilmu jiwa di lokasi.
Bagi SIM yang telah lenyap masa berlakunya, pemilik SIM kudu membikin permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk perpanjangan masa bertindak SIM B tidak bisa dilakukan di SIM Keliling lantaran perbedaan dokumen, sehingga pemohon kudu mengunjungi Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM yang tersebar di enam lokasi.
Unit Satpas tersebut beraksi pada pukul 18.11 hingga pukul 14.11 WIB, dengan letak antara lain Satpas Polda Metro Jaya, Satpas SIM Jakarta Utara di Tanjung Priuk, Satpas SIM Jakarta Pusat di Kemayoran, Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Satpas SIM Polres Jakarta Selatan di Kebayoran Baru serta Satpas Jakarta Barat di Daan Mogot, Cengkareng.
Baca juga: Kemenkominfo sebut info sampel kartu SIM yang bocor tidak sama
Editor: Mahfud
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2123