Jakarta (BERITAJA) - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanggungjawab bagi pengemudi untuk memastikan kepantasan dan legalitas dalam berkendara. Dengan kemajuan teknologi, sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan pemohon yang sibuk bekerja.
Namun, sebelum Anda memperpanjang SIM secara online, pastikan Anda memahami ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, ialah melengkapi arsip persyaratan dan mematuhi ketentuannya.
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri dengan mudah dan sigap melalui jasa SIN (SIM Nasional Presisi), setelah selesai mengikuti langkah-langkahnya, maka SIM akan dikirim ke rumah Anda.
Baca juga: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
Berikut ini ketentuan, syarat dan langkah perpanjangan SIM secara online, menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, mengutip laman resmi Korlantas Polri:
Ketentuan perpanjangan SIM online
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari, sebelum masa bertindak selesai. Dan jika perpanjangan SIM diajukan setelah masa bertindak selesai, maka bakal diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya dan menyiapkan anggaran dan persyaratan yang berbeda.
- Dalam pengajuan perpanjangan SIM online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu mengunjungi SATPAS untuk memperpanjang SIM. Proses perpanjanganmampu dilakukan melalui aplikasi tersebut, dan SIM bakal dikirim langsung ke alamat rumah Anda.
- Persiapkan arsip seperti SIM lama Anda, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background berwarna biru, Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
- Setelah arsip komplit dan memenuhi syarat, Anda dapat mengusulkan ke petugas identifikasi untuk verifikasi di Satpas alias tempat pelayanan lainnya.
- Menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada SIM.
Syarat perpanjangan SIM online
- Anda wajib mengisi blangko yang sudah disediakan di aplikasi Korlantas Polri seperti nama komplit Anda sesuai KTP
- Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Siapkan SIM lama yang tetap berlaku
- Surat keterangan lulus uji simulator
- Melakukan uji tes psikolog melalui situs app.eppsi.id untuk melakukan tes ilmu jiwa di browser handphone Anda. Atau di aplikasi epPSi dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp37 ribu dapat dibayar melalui e-wallet alias transfer ATM.
- Melakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui https://erikkes.id/ untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima tempat Cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Korlantas Polri
- Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lampau tunggu kode OTP yang Anda terima via SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN untuk mempermudah Anda login dan konfirmasi PIN
- Lengkapi menu profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan alamat email. Kemudian Anda bakal menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Selanjutnya Anda lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness alias selfie kamera depan
- Persiapkan arsip pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru, untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes ilmu jiwa di app.eppsi.id. melalui website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah arsip yang diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan SIM
- Pilih letak SATPAS
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian biaya andaikan pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS , lantaran tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman alias pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap
- Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Selanjutnya periksa kembali status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi pada indeks dalam kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru bakal te digitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Dan tunggu pengiriman selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.
Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C
Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya
Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024