Jakarta (BERITAJA) - Tarif untuk pasang baru listrik di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN bervariasi, tergantung pada jumlah daya yang dipilih oleh pelanggan.
PLN memudahkan jasa pasang baru dengan membagi kategori berasas besaran daya yang digunakan dan sistem prabayar alias pascabayar.
Tarif pemasangan listrik baru PT PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Adapun tarif pemasangan perangkat ini ditetapkan berasas daya yang diinginkan untuk bangunan. Berikut tarif pasang baru listrik berasas daya:
Baca juga: Pasang baru listrik PLN mesti token? ini penjelasannya
Tarif pasang listrik baru prabayar
Listrik sistem prabayar menawarkan pengguna dapat mengelola penggunaan listrik sesuai dengan besaran token listrik yang dibeli terlebih dulu sesuai kebutuhan. Berikut rincian tarifnya:
- Daya 450 VA: Rp421.000
- Daya 900 VA: Rp843.000
- Daya 1.300 VA: Rp1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp3.391.500
- Daya lebih dari 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
- Daya lebih dari 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA
Adapun pemasangan listrik baru prabayar dikenakan pembayaran mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp5.000 untuk pembelian token listrik awal.
Baca juga: Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN
Tarif pasang listrik baru pascabayar
Listrik sistem pascabayar menawarkan pembayaran tagihan listrik setelah pengguna menggunakannya selama masa waktu tertentu. Berikut rinciannya:
- Daya 450 VA: Rp282.900
- Daya 900 VA: Rp967.800
- Daya 1300 VA: Rp1.485.900
- Daya 2200 VA: Rp2.482.200
- Daya 3500 VA: Rp4.046.000
- Daya 4400 VA: Rp5.096.400
- Daya 5500 VA: Rp6.368.000
- Daya 6600 VA: Rp7.527.400
- Daya 7700 VA: Rp8.780.300
Perlu diketahui, biaya untuk pemasangan listrik baru disesuaikan dengan perangkat yang digunakan oleh tiap rumah.
Baca juga: PLN: Digitalisasi jasa tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit
Baca juga: PLN catat 55 juta pengguna PLN Mobile dan jadi percontohan Malaysia
Editor: Mahfud
Copyright Copyright; BERITAJA 2024