Jakarta (BERITAJA) -
Menaiki gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia Gunung Rinjani memberikan sensasi yang paling menantang dan menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Gunung Rinjani yang tingginya sampai 3.726 meter dari permukaa laut (mdpl) dan terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu lokasi wisata favorit bagi para pecinta alam dan pendaki.
Gunung Rinjani pun mempunyai ikonik pemandangan ikonik yang menakjubkan, seperti waduk kawah Segara Anak yang kedalamannya mencapai 230 meter dan keanekaragaman hayati yang kaya. Tak heran Gunung Rinjani menjadi daya tarik para visitor dalam negeri apalagi sampai luar negeri.
Gunung tertinggi yang berada dalam area taman nasional yang dikelola pemerintah. Berdasarkan info yang dibagikan akun IG resmi Balai TN Gunung Rinjani, nilai tiket visitor mengalami pembaruan yang diberlakukan mulai 30 Oktober 2024.
Kebijakan tersebut diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bertindak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggantikan PP No. 12 Tahun 2014.
Tiap-tiap visitor Gunung Rinjani wajib mempunyai tiket masuk. Pengunjung yang melanggar tidak mempunyai tiket bakal dikenakan biaya denda sebanyak lima kali lipat lipat nilai normal tiket masuk.
Untuk membeli tiket masuk Gunung Rinjani, para visitor dapat memesan secara langsung di loket alias secara online melalui aplikasi e-Rinjani.
Tiket masuk TN Gunung Rinjani kelas 2 jalur wisata pendakian Sembalun, Senaru, dan Torean
Wisatawan mancanegara: Rp200.000/hari/orang.
Wisatawan nusantara: Rp20.000/hari/orang.
Rombongan pelajar alias mahasiswa nusantara: Rp10.000/orang.
Tiket masuk TN Gunung Rinjani kelas 3 jalur wisata pendakian Timbanuh, Tete Batu, Aok Berik, dan 21 destinasi non-pendakian
Wisatawan mancanegara: Rp150.000/hari/orang.
Wisatawan nusantara: Rp10.000/hari/orang.
Rombongan pelajar alias mahasiswa nusantara: Rp5.000/orang.
Tiket masuk hari libur/cuti bersama/hari raya
Wisatawan mancanegara: sesuai tarif normal
Wisatawan nusantara: 150 persen x tarif normal
Rombongan pelajar alias mahasiswa nusantara: 150 persen x tarif normal
Tiket masuk kendaraan
Roda dua: Rp5.000
Roda empat: Rp10.000
Sepeda: Rp2.000
Kendaraan unik (helikopter, seaplane, ultralight, submarine): Rp2 juta
Aturan baru itu juga tarif baru untuk pengambilan foto dan video yang menggunakan peralatan profesional, mulai dari syuting iklan sampai pengambilan foto prapernikahan. Penggunaan kamera drone (nirawak) juga diatur dalam peraturan baru tersebut.
Pengambilan video dan foto untuk iklan dan syuting
Wisatawan mancanegara: Rp20 juta/paket/lokasi
Wisatawan nusantara: Rp10 juta/paket/lokasi
2. Fotografi
Wisatawan mancanegara: Rp5 juta/paket/lokasi
Wisatawan nusantara: Rp2 juta/paket/lokasi
Pengambilan video dan foto untuk prapernikahan
Wisatawan mancanegara: Rp3 juta/paket/lokasi
Wisatawan nusantara: Rp1 juta/paket/lokasi
Penggunaan drone: Rp2 juta/unit/hari
Bagi yang mau menerbangkan drone, visitor wajib mengusulkan izin terhadap pihak Balai Gunung Rinjani untuk mengisi blangko tujuan penggunaan drone. Setelah mengusulkan izin, mereka bakal diberikan pengpetunjukan kawasan mana saja yang boleh dan tidak boleh direkam.
Putri Atika Chairulia
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024