Trending

Tata Cara Mengubah Surat Tanah Girik Jadi Sertifikat Shm Secara Sah - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis arsip yang umum dipergunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia.

Namun, bagi masyarakat yang mau mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), bakal mendapatkan perlindungan norma yang lebih kuat atas kepemilikan tanahnya.

Surat girik adalah arsip yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.

Sehingga hanya berkuasa atas pengelolaan tanah dan bayar pajak, belum mempunyai kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun menurun alias warisan.

Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah arsip resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karena itu, surat ini memberikan kepastian norma dan perlindungan atas kewenangan kepemilikan tanah secara penuh dan diakui negara. SHM pun tidak mempunyai pemisah waktu dan bertindak selama pemiliknya tetap hidup.

Kedua arsip ini hanya terletak pada status diakuinya tanah dan keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai kebutuhan dan kondisi pemilik tanah saat itu.

Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah jejak budaya dapat dibuktikan dengan surat girik alias arsip tertulis lainnya.

Namun, sejak berlakunya UU PA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam corak sertifikat kewenangan atas tanah.

Kemudian, berasas pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tidak lagi bertindak sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, ialah 2 Februari 2026.

Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata langkah pengajuan perubahan surat tanah girik menjadi SHM:

Baca juga: Fungsi krusial sertifikat tanah yang wajib diketahui

1. Mengurus arsip di kelurahan

Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal mampu mendatangi kelurahan setempat. Lalu, terdapat arsip yang perlu disiapkan:

  • Surat keterangan tidak sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa dan dikuasai secara sah. Surat ini bakal ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, alias tokoh budaya setempat.
  • Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga saat ini.
  • Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.

Baca juga: PNM hentikan proses lelang sertifikat mengenai kasus tanah Mbah Tupon

2. Proses di instansi pertanahan

Setelah arsip dari kelurahan sudah lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:

  • Pengajuan permohonan dengan melampirkan arsip dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jika pengurusan sertifikat diwakili, dan persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
  • Pengukuran ke letak oleh petugas BPN yang mengukur tanah sesuai pemisah yang ditunjukkan oleh pemohon.
  • Pengesahan surat ukur, BPN bakal mengakibatkan dan mengesahkan hasil ukur tanah dengan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan alias pejabat yang berwenang.
  • Penelitian oleh petugas campuran dari BPN dan kelurahan, di mana petugas bakal meneliti info dan keabsahan lahan tanah.
  • Data yuridis permohonan bakal diumumkan lebih dulu selama 60 hari di kelurahan dan BPN, untuk menjamin tidak adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
  • Setelah tidak adanya keberatan, surat keterangan kewenangan atas tanah girik bakal diterbitkan berupa surat keputusan (SK).
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berasas nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah sesuai hasil ukur dalam surat ukur.
  • SK kewenangan didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Pengambilan sertifikat mampu diambil sekitar 6 bulan setelah proses dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.

Untuk besarnya biaya kepengurusan mampu bervariasi, sesuai pada letak dan ukuran tanah. Tanah yang lebih luas dan berada di letak yang strategis, biasanya memerlukan biaya lebih besar.

Proses kepengurusan surat keterangan tanah ini sebagai upaya dalam menertibkan manajemen pertanahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hanya mempunyai bukti kepemilikan secara adat.

Oleh lantaran itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan perubahan menjadi SHM, agar kewenangan atas tanahnya terlindungi dengan baik secara norma dan dapat dimanfaatkan andaikan adanya proses jual beli tanah sewaktu-waktu.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumbar

Baca juga: Menteri BPN luncurkan integrasi info tanah dan pajak di Tangerang


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Tata Cara Mengubah Surat Tanah Girik Jadi Sertifikat Shm Secara Sah - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!