Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Surabaya (BERITAJA.COM) -

Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Putusan dalam sidang nan dipimpin pengadil Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan balasan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal nan memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah lantaran kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal bumi dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

"Majelis pengadil juga beranggapan perihal nan meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir nan Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang nan menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno nan sekarang sedang menunggu putusan dari majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, nan berhujung dengan skor 2-3. Kekalahan itu membikin para suporter turun dan masuk area lapangan.

Indra Setiawan

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close