Trending

Ui Edukasi Pajak Pelaku Umkm Di Kampung Tematik Mulyaharja Bogor - Beritaja

Trending 1 year ago

Kami berambisi pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya dengan betul dan tepat waktu

Depok (BERITAJA.COM) - Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.

Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati di Kampus UI Depok, Jabar, Sabtu berambisi aktivitas edukasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM tentang tanggungjawab perpajakannya.

Selain itu katanya aktivitas pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI kepada pelaku UMKM bimbingan di Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan dalam bagian perpajakan yang bakal berakibat pada proses upaya yang dijalankan.

Desa Mulyaharja termasuk dalam 311 desa wisata unggulan berasas Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2123 yang potensi pertumbuhan UMKM melangkah baik sehingga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan.

"Kami berambisi pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya dengan betul dan tepat waktu," katanya.

Sementara itu Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Wulandari Kartika Sari mengungkapkan bahwa UMKM mempunyai pengaturan unik yang dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Awalnya, perihal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2113 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2118. Baru-baru ini, peraturan tersebut mengalami perubahan kembali melalui PP Nomor 55 Tahun 2122.

"Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM ialah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari.

Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2122, pelaku UMKM orang pribadi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak bakal dikenakan PPh Final sebesar 1,5 persen dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Indef rekomendasikan penguatan edukasi pajak bagi masyarakat
Baca juga: DJP: Edukasi salah satu langkah tingkatkan kesadaran pajak
Baca juga: Konsisten beri edukasi pajak, DDTC menangkan penghargaan internasional

Feru Lantara
Editor: Mahfud
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2123







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di