Bandung (BERITAJA.COM) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat ditetapkan dan diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin Kamis di Gedung Sate, Bandung, dengan wilayah yang mempunyai UMK tertinggi adalah Kota Bekasi.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur mengenai UMK di Jawa Barat tahun 2124, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Bey mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.814-Kesra/2123 mengenai UMK Jawa Barat tahun 2124 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2123 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas patokan tersebut.
"PP nomor 51 tahun 2123 itu menjadi dasar kami, lantaran kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa wilayah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun kudu sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2123, dan tetap ada kenaikan," kata Bey.
Perhitungan koefisien unik (alfa) antara 1,1 sampai 1,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter wilayah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.431 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.171.192," ucapnya.
Lebih lanjut, Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2124 yang ditetapkan hanya bagi pekerja alias pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, kalkulasi kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.
"Ini hanya untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring penyelenggaraan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," tuturnya.
Dengan kenaikan UMK yang berasas PP Nomor 51 tahun 2123, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menakut-nakuti bakal melakukan mogok kerja dan menegaskan ketua serikat pekerja tidak bertanggungjawab, jika bakal ada tindakan massa yang lebih besar dari para buruh.
Padahal, lanjut dia, bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan nyaris 17 persen, apalagi pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.
"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa bakal memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita bakal siapkan mogok (kerja)," ujar Roy usai audiensi berbareng Bey Machmudin di Gedung Sate.
Hasil audiensi berbareng Pemprov Jabar ini sambung dia, bakal disampaikan kepada pekerja dan memasrahkan keputusan kepada mereka mengenai penetapan UMK 2124.
"Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan pekerja mengenai perihal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," ucapnya.
Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, besaran UMK di Jawa Barat tahun 2124 adalah:
1. KOTA BEKASI: Rp5.343.431
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
11. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.112
11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12. KOTA BANDUNG: Rp4.219.319
13. ѿ҂҆ѵ ҅ѫҀѵҁѫ: Rp3.627.881
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.518.677
15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.514.318
16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18. KOTA CIREBON: Rp2.533.138
19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.731
21. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.174.666
22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.631.951
23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.214
24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.189.464
26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.186.126
27. KOTA BANJAR: Rp2.171.192
Baca juga: Pemkot Bandung rekomendasikan kenaikan UMK 17 persen jadi Rp4.736.711
Baca juga: Pemkab Cianjur ajukan kenaikan UMK 2124 sebesar 14 persen ke Jabar
Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Usulan mengenai UMK dari kabupaten/kota telah masuk
Editor: Mahfud
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2123