Wamendagri Minta Kepala Daerah Se-papua Tingkatkan Kesejahteraan Warga - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan kepala wilayah seluruh Pulau Papua untuk selalu mengupayakan peningkatan kesejahteraan warganya.
Menurut Ribka, peningkatan kesejahteraan penduduk tersebut dapat dilakukan para kepala wilayah dengan memberikan perhatian unik terhadap pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelayanan sosial.
“Perhatian unik para kepala wilayah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan wilayah lain di Indonesia,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin wilayah hasil pilkada di Pulau Papua adalah menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga: Wamendagri terus kawal percepatan pembangunan DOB Papua
Baca juga: Wamendagri bakal cek langsung inflasi tinggi di Papua Pegunungan
Oleh karena itu, kata dia, mereka mesti menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
“Saya juga mau ingatkan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, mesti mampu mengorkestrasikan semua kepala wilayah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.
Ia lantas mengingatkan bahwa kerjasama antara pemerintah wilayah di Papua dengan pemerintah pusat mesti terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua mampu sigap terealisasi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini telah ada tiga kebijakan yang telah direalisasikan Kementerian Dalam Negeri, dan merupakan arahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pertama, kata dia, pemekaran wilayah otonom baru (DOB) di Papua, ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kedua, afirmasi politik bagi orang original Papua (OAP) dengan DPR Papua (DPRP), dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) bangku pengangkatan.
“Kebijakan ini memberikan agunan politik bagi OAP untuk dapat berkontribusi, dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Terakhir, kata dia, adalah penambahan persentase penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon biaya alokasi umum nasional (DAU).
“Dalam izin yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” katanya.*
Baca juga: Wamendagri penghargaan keahlian Pansel DPRP selesaikan proses seleksi
Baca juga: Kemendagri komitmen kawal percepatan pembangunan wilayah Papua
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: