Trending

Yusril: Kemungkinan pengadilan tinggi tak kabulkan putusan PN Jakpus - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak bakal mengabulkan

Jakarta (BERITAJA.COM) -

​​​​​Pakar norma tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak bakal mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024.

"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak bakal mengabulkan, memandang begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun peralatan tentu pengadil tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril.

Ia mengemukakan itu dalam obrolan golongan terpumpun berjudul "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.
 

Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, nan terakibat putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

"Jadi, partai-partai politik lain nan sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terakibat lantaran kudu dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang kelak diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis pengadil nan diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya bakal mengusulkan banding pada Jumat (10/3) besok.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close