Cara Mengaktifkan Kembali Bpjs Kesehatan Yang Non-aktif - Beritaja

By: Beritaja
Monday, 17 February 2025 14:42:42  

Jakarta (BERITAJA) - Apabila status BPJS Anda non-aktif maka jasa agunan kesehatan ini tidak dapat digunakan.

Status BPJS Kesehatan yang non-aktif mamputerjadi lantaran beragam sebab. Namun, Anda tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kenapa BPJS Kesehatan mampunon-aktif?

Sebelum mencari langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, krusial untuk memahami argumen kenapa status kepesertaan mampudinonaktifkan. Berikut beberapa aspek yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif:

  • Menunggak iuran bulanan
  • Perubahan status pekerjaan, misalnya berakhir bekerja dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran
  • Perubahan status keluarga, seperti anak yang sudah berumur di atas 21 tahun dan belum menikah
  • Kesalahan administrasi, misalnya pembaruan info yang belum dilakukan
  • Masa bertindak kartu yang sudah habis

Dengan memahami penyebab non-aktifnya kepesertaan, peserta dapat lebih mudah mengambil langkah untuk mengaktifkannya kembali serta mencegah perihal serupa terjadi di masa depan.

Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum mengurus aktivasi ulang, peserta perlu mengecek status BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang mampudilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store alias App Store
  • Login ke akun BPJS Kesehatan
  • Pilih menu "Info Peserta" untuk memandang status kepesertaan

2. Melalui jasa WA PANDAWA

  • Simpan nomor WA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
  • Kirim pesan dengan mengetik "Cek Status" dan ikuti petunjuk yang diberikan

3. Menghubungi call center BPJS Kesehatan

Telepon 1500 400 untuk berbincang langsung dengan petugas dan mendapatkan info mengenai status kepesertaan

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan

Jika status kepesertaan tidak aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali:

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

  • Login ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Peserta" lampau klik "Cek Kepesertaan"
  • Jika status non-aktif, pilih "Aktivasi Ulang Kepesertaan"
  • Pilih metode pembayaran (misalnya autodebet rekening bank)
  • Isi blangko yang tersedia dan periksa kembali info yang dimasukkan
  • Klik "Kirim" dan tunggu konfirmasi
  • Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran iuran agar kepesertaan kembali aktif

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan WA PANDAWA

  • Kirim pesan ke 0811-8165-165
  • Pilih jasa aktivasi ulang kepesertaan sesuai arahan
  • Anda bakal diminta untuk mengisi blangko dan mengirimkan arsip pendukung
  • Kirimkan blangko dan arsip pendukung yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan
  • Jika disetujui, peserta bakal mendapatkan nomor Virtual account dan petunjuk untuk bayar tunggakan
  • Setelah pembayaran selesai, kepesertaan bakal kembali aktif

Agar BPJS Kesehatan tetap aktif, pastikan untuk bayar iuran tepat waktu setiap bulan, manfaatkan fitur autodebet untuk kemudahan pembayaran, perbarui info jika ada perubahan status pekerjaan alias keluarga, serta rutin mengecek status kepesertaan dengan aplikasi Mobile JKN alias situs resmi BPJS.

Baca juga: Pemerintah lindungi jamaah dan petugas haji dengan program JKN

Baca juga: Presiden rilis patokan perkuat perlindungan bagi pekerja yang terakibat PHK

Baca juga: BPJS Kesehatan: Aplikasi JKN mudahkan peserta urus manajemen


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



you are at the end of the news article with the title:

"Cara Mengaktifkan Kembali Bpjs Kesehatan Yang Non-aktif - Beritaja"







Please read other interesting content from Beritaja.com at Google News and Whatsapp Channel!