Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja

Albert Michael By: Albert Michael - Monday, 16 October 2023 21:07:20 • 2 min read
Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja

Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja is one of the most discussed topics today. In this article, you will find a clear explanation, key facts, and the latest updates related to this topic, presented in a concise and easy-to-understand way. Read more news on Beritaja.

Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja — Here is a quick overview: Jakarta, Beritaja - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Salah satu syaratnya ...

Gibran-maju-cawapres-2024

Jakarta, Beritaja - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Salah satu syaratnya adalah usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut putusan MK, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum mencapai usia minimum 40 tahun.

Salah satu yang terdampak oleh keputusan tersebut adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun. Hal ini membuka peluang bagi Gibran untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 mendatang.

Meskipun begitu, keputusan MK ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menganggapnya sebagai tindakan yang meragukan. Menurutnya, MK seakan-akan menjadi "Mahkamah Keluarga" yang memberikan keistimewaan kepada Gibran, yang notabene adalah anak dari Presiden Joko Widodo.

Feri Amsari berpendapat bahwa MK telah membuat putusan yang terkesan dramatis tanpa makna yang jelas. Akhirnya, putusan tersebut hanya tampak memberikan jalan mulus bagi Gibran.

Perkara ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memerlukan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Meskipun MK memberikan keputusan yang kontroversial ini, hal ini membuka pintu bagi perdebatan lebih lanjut tentang partisipasi Gibran dalam Pilpres 2024. Bagaimanapun, keputusan ini menimbulkan perbincangan luas di masyarakat.

This article discusses Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja in detail, including key facts, recent developments, and important insights that readers are actively searching for online.

Frequently Asked Questions

What is Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja?
Jakarta, Beritaja - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan syarat pendaftaran ...

Why is Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja trending?
This topic is gaining attention due to recent developments and increasing public interest.

Where can I get updates about Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja?
You can follow reliable sources like Beritaja for continuous updates.

Looking for more updates about Terobosan Baru: MK Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja? Explore our latest coverage and stay informed with real-time news and in-depth analysis.