Kpk Panggil Mantan Plt Sestama barantin Jadi Saksi Kasus Tppu Syl - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Karantina Pertanian (Barantin) Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WH, pejabat kreator komitmen Barantin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi BERITAJA dari Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi lainnya, ialah aparatur sipil negara di Kementan berinisial PH, dan mantan honorer Kementan berinisial UN.
Berdasarkan info yang dihimpun, PH merupakan Panji Harjanto yang juga mantan ajudan SYL.
Baca juga: KPK panggil auditor BPK RI jadi saksi kasus TPPU SYL
Untuk investigasi kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (4/8), memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin sebagai saksi.
Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.
SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Selain dijatuhi balasan belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, duit pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: KPK panggil Plt Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL
Baca juga: KPK dalami kaitan kasus pengolahan karet dengan TPPU SYL
Baca juga: KPK dalami aktivitas SYL selama jadi Mentan kepada Sesditjen Perkebunan
Editor: Harry
Copyright © BERITAJA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling alias pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITAJA.
you are at the end of the news article with the title: