Naik Dari Tahun Sebelumnya: Inilah Umk Banjarmasin 2023 - Beritaja

BANJARMASIN (BERITAJA) -- Upah Minimum Kota atau yang disingkat UMK Banjarmasin 2023 Kalimantan Selatan telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota. Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMK, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, upah minimum kota untuk tahun 2023 akan naik sebesar 7,86 persen dari tahun sebelumnya, mencapai Rp3,2 juta.
Keputusan ini berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2022, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Isa Ansari juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan ini, mengingat pentingnya memberikan upah yang layak kepada para pekerja.
Meskipun tidak ada sanksi yang secara tegas disebutkan untuk pelanggaran UMK, pemerintah memotivasi perusahaan untuk menjalankan standar gaji minimum ini sesuai kesepakatan perusahaan. Dengan peningkatan UMK ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Banjarmasin semakin meningkat."
Baca Juga:
- Gaji UMR Banjarmasin Terbaru: Meniti Kenaikan Kesejahteraan Pekerja di Kalimantan Selatan - Beritaja
- Daftar Lengkap Kode Pos Banjarmasin Kalimantan Selatan - Beritaja
- Paling Update! Jadwal Sholat Banjarmasin: Waktu Maghrib dan Ashar - Beritaja
- Melangkah Nyaman di Kota Seribu Sungai: Pilihan Hotel di Banjarmasin - Beritaja
Editor: Harry
Copyright ©️2023 BERITAJA.COM